Pemekaran Lembak Selangkah Lagi

Pemekaran Lembak Selangkah Lagi

\"pemekaran\"BENGKULU, BE - Harapan presidium pemekaran Kabupaten Lembak selama hampir beberapa tahun belakangan sepertinya akan segera terwujud.  Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kepala Biro Administrasi Pemeritahan Setda Drs. Hamka Sabri berkas usulan pemekaran Kabupaten Lembak telah memenuhi persyaratan sehingga tinggal selangkah lagi untuk bisa diserahkan ke Kemendagri.

\"Kemarin pihak Pemprov Bengkulu melalui tim eksekutif yang melakukan evaluasi terhadap berkas usulan tersebut telah memastikan kalau berkas tersebut telah memenuhi persyaratan. Sehingga pihak tim eksekutif menyerahkan berkas tersebut ke pihak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pembahasan sebelum diajukan ke Kemendagri,\" ujarnya.

Ia menyebutkan, berkas proposal usulan Kabupaten Lembak sudah dinyatakan memenuhi persyaratan. Saat ini telah  dilimpahkan ke pihak DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pembahasan untuk kemudian selangkah lagi dimana berkas tersebut setelah dibahas oleh pihak dewan \"segera kita serahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,\" lanjutnya.

Ditambahkanya, kalau diperkirakan pembahasan di tingkat DPRD Provinsi tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Karena berkas yang telah dievaluasi oleh tim eksekutif tersebut sudah dinyatakan lengkap. \"Kalau masalah diakomodir atau tidaknya pemekaran kabupaten Lembak ini, tentunya itu kewenangan pemerintah pusat. Karena tugas kita hanya mengevaluasi berkas usulan pemekaran yang saat ini sudah lengkap dan tinggal menunggu bagaimana sikap dewan sendiri dalam menyikapi usulan tersebut dalam pembahasan mereka,\" jelasnya.

Diungkapkannya pula, kalau pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus berupaya meyakinkan pemerintah pusat atas keinginan pemekaran Kabupaten Lembak tersebut.  \"Setelah tuntas pembahasannya di DPRD Provinsi, selanjutnya akan kita teruskan langsung ke Kemendagri dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: