Polda Bengkulu MoU dengan Notaris

Polda Bengkulu MoU dengan Notaris

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Salah satu bentuk sinergitas guna memperkuat penegakkan hukum di Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu bersama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Bengkulu menggelar penandatanganan naskah pedoman kerja, di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (9/3). Penandatanganan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono, Ketua Umum INI pusat Yualita widyadhari dan Ketua Pengurus Wilayah INI Bengkulu yakni Idayanti . Disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono, kerja sama ini merupakan tindak lanjut antara kerjasama Ikatan Notaris Indonesia dengan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dimana kerjasama ini juga dilakukan agar penegakkan hukum antara Polri dan Notaris berjalan baik terlebih dalam penyelesaian kasus-kasus yang ditangani pihak penyidik yang melibatkan para notaris. “Tujuannya agar ada sinergitas antara Polri dan Notaris, yang mana sebelumnya notaris suka takut kalau dipanggil penyidik. Sehingga dengan kerjasama ini notaris tidak takut lagi apabila dipanggil penyidik,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono. Sementara itu ketua umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari mengatakan kerja sama Notaris dan Polri ini bertujuan untuk memudahkan notaris dan penyidik dalam hal penegakan hukum seperti pertukaran keterangan atau informasi antara penyidik dan notaris. Selain itu, bentuk kerjasama ini nantinya diharapkan dapat mendukung kinerja Polri dalam menegakan hukum, seperti pemberian informasi para notaris yang lebih praktis saat dimintai keterangan oleh para penyidik. “Dengan kerjasama ini, ada kesepahaman yang sama antara notaris dan kepolisian. Sehingga dalam mengatasi permasalahan hukum tidak memiliki pendapat yang berbeda,” ucap Yualita Widyadhari. Di sisi lain, Ketua Pengurus Wilayah INI Bengkulu Idayanti mengungkapkan, kerjasama yang terjalin ini tidak hanya di pihak kepolisian saja melainkan melibatkan beberapa pihak. Seperti jajaran Polres dan Pemerintah Daerah. “Kelanjutan kerjasama ini nantinya, apabila pihak kepolisian memerlukan data ataupun keterangan dari pihak notaris, notaris tidak perlu lagi datang ke kantor polisi melainkan dengan sistem online ataupun sowan ke kantor notaris secara langsung,” tutup Idayanti. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: