Kos-kosan dan Usaha Catering Dikenakan Pajak

Kos-kosan dan Usaha Catering Dikenakan Pajak

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu tengah mempersiapkan aturan terkait penarikan pajak kos-kosan. Khususnya kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar. Selain kos-kosan, Pemkot juga akan menarik pajak dari usaha catering. Hal ini dilakukan untuk benar-benar menaikan PAD Pemkot Bengkulu yang selama ini belum tergarap maksimal. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Eddyson mengatakan, pajak kos-kosan akan dikenakan untuk kosan yang memiliki kamar lebih dari 10, yang totalnya sendiri diketahui mencapai ribuan unit di Kota Bengkulu. Eddyson juga menambahkan, selain pajak kos-kosan, pihaknya juga berencana menarik pajak usaha catering. \"Ini baru rencana, dan masih kita bahas untuk diselesaikan. Penarikan pajak kos-kosan dan catering ini nanti ada klasifikasinya. Ini sebagai upaya kita dalam menggarap maksimal PAD Kota Bengkulu yang juga nantinya untuk dinikmati masyarakat Kota Bengkulu,\" jelas Eddyson, Selasa (08/03). Namun kedua hal tersebut masih dalam perencanaan yang ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada bulan Juli mendatang. Adapun besaran pajak kos-kosan dan juga pajak catering tersebut besarannya sama dengan pajak-pajak lain yakni 10 persen dari pendapatan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: