PAW PKPI Terkait KPK
TAIS, BE- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak perlu susah payah untuk melakukan rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap 4 anggota DPRD Seluma dari Partai PKPI, yakni H Asran Syafri, Wandi, Khairi Yulian SSos, dan Mawa Aini. Pasalnya, seluruh kader PKPI yang ada di DPRD Seluma kini tengah menjalani proses hukum terkait gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 tahun 2010 yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk apa kita melakukan PAW tersebut, toh kasus hukum terhadap 4 orang itu akan tetap berlanjut. Saat ini telah ditangani oleh KPK,”kata Ketua DPP PKPI Provinsi Bengkulu, Drs Zaryana Rait.
Tegasnya juga, jika tim penyidik KPK tidak melakukan penyidikan, untuk saat ini keempat anggota PKPI tersebut tidak melaksanakan tugas dengan baik serta tidak loyal dengan partai, maka partai akan melakukan PAW terhadap anggota DPRD Seluma dari PKPI tersebut.
Sementara diketahui, anggota fraksi PKPI sendiri saat ini terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari Drs Zaryana Rait, Drs Martadinata, Romania, dan Sunarsono. Kubu kedua Khairi Yulian, Mawa Aini, Wandi dan H Asran. Perpecahan ini sendiri dibenarkan oleh salah seorang kader PKPI Romania, yang dianggap menjadi api pemanas isu PAW.
Beber Romania, jika pada penyampaian pandangan akhir Fraksi terhadap RAPBD dirinya tidak diikut sertakan. Bahkan dirinya juga membuat pandangan tersendiri. Sedangkan pandangan yang dibacakan tersebut merupakan buatan kubu Wandi serta Asran Syafri, Mawa Aini dan Khairi Yulian yang tidak melibatkan pihaknya selaku sekretaris Fraksi PKPI.
“Dari kubu kami sendiri setuju saja RAPBD tahun ini disahkan menjadi perda dan disampaiakan ke Gubernur untuk dievaluasi,” terang Rosmania. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: