Pertanyakan Alur Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Pertanyakan Alur Perda Persetujuan Bangunan Gedung

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Pusat melakukan sosiaslisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ: Nomor SE-1/MK.07/2022: Nomor 06/SE/M/2022: dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang ditandatangani oleh empat menteri. Diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan diikuti Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (04/03). Sosialisasi ini dilakukan sejalan dengan bergantinya status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru dan mengubah fungsinya. Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwakili Pit Asisten 3 Eka Rika Rino, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Zuliyati, Kepala DPMPTSP Riduan, Kadis PUPR Noprisman, Kadis Perkim I Made Ardana menjelaskan, pengajuan Perda PBG sudah disampaikan sejak bulan Januari ke Pemerintah Provinsi dan Pemkot telah menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat. “Terkait Perda PBG, kita sudah kita sampaikan pada awal Januari 2022 kemarin. Itu sudah disampaikan di provinsi dan sudah diverifikasi serta disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tinggal menunggu dan itu informasinya tanggal 10 Februari kemarin sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri,\" jelas Eka. Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. Untuk kejelasan, Pemkot berencana jemput bola terkait kepastian Perda PBG. “Nanti kita jemput bola, kita tanyakan kepastiannya, apakah sudah benar-benar selesai atau belum. Kalau sudah selesai langsung kita aplikasikan atau implementasikan menjadi Perda PBG di Kota Bengkulu,” tambahnya. Menyangkut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan aplikasi Online Single Submition (OSS). Pemkot menjelaskan bahwa sistem tersebut belum bisa dipergunakan saat ini. (Imn/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: