Mantan Bupati Diperiksa Polda

Mantan Bupati Diperiksa Polda

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan Bupati Kabupaten Rejang Lebong yakni Ahmad Hijazi memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait sewa lahan aset pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong yang ada di kawasan Bukit Daun, Rabu (2/3). Dimana penyelidikan ini dilakukan atas dasar adanya kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah dengan PT. Agrotea Bukit Daun pada tahun 2004 lalu yang diduga melanggar aturan atas pemberian izin pengelolaan lahan seluas 600 Hektare untuk dijadikan perkebunan teh. Ahmad Hijazi ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan penyidik terhadap dirinya. Ia mengaku bahwa pemanggilannya ini sebagai saksi dalam kasus yang saat ini tengah diusut pihak Polda Bengkulu. “Saya dipanggil hanya untuk perbaikan keterangan yang sudah ada saja, ada kontrak kerjasama yang pernah saya tanda tangani diakhir periode kepemimpinan saya, namun setelah itu saya tidak tahu seperti apa realisasinya,” kata Ahmad Hijazi. Lebih lanjut, pemanggilan yang dilakukan penyidik pada mantan Bupati Rejang Lebong ini sudah ke dua kalinya. Sehingga, menurut Ahmad Hijazi dalam perkara yang tengah diproses ini dirinya sudah sesuai aturan. Disisi lain, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, ada pihak lain yang juga ikut diperiksa selain mantan Bupati Rejang Lebong. \"Selain memeriksa Bupati Rejang Lebong kepala OPD yang lain seperti dinas pertanian perkebunan, PUPR yang berkaitan dengan tata ruang juga diperiksa, ini terkait dengan perizinan,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui sebelumnya, pada tahun 2004 Pemerintah daerah kabupaten melalui Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi memberikan izin kepada PT. Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset milik pemerintah berupa lahan dengan sewa sejumlah 100 ribu per hektare pertahun dan setiap tahun naik 5 persen. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerjasama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: