Owner Arisan Online Bantah Menipu

Owner Arisan Online Bantah Menipu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - RH warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaporkan oleh 22 orang member arisan online miliknya, membantah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Selasa (1/3). RH melalui kuasa hukumnya yakni Sugiarto mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum seperti yang dilaporkan member arisannya ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Ia juga menambahkan, dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah membernya tersebut menyebutkan bahwa kliennya RH telah merugikan puluhan member dengan tafisran mencapai Rp. 1,2 miliar. “Apa yang dilaporkan oleh pelapor kita bantah dan kerugian mencapai Rp.1,2 miliar itu tidak benar,” kata Sugiarto usai menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya terkait dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang kerugiannya mencapai Rp. 1,2 miliar. Masih kata Sugiarto, terkait kerugian yang mencapai miliaran rupiah itu faktanya tidaklah benar. Dimana ia mengungkapkan bahwa uang-uang tersebut sudah dikembalikan bahkan ada yang berlebih. Kalaupun itu ada kecurangan itu bukan masuk dalam ranah pidana melainkan masuk ranah perdata. “Itu bukan pidana tapi saya tegaskan itu perdata murni. Namun kita menghargai siapaun yang mau melaporkan itu tindak pidana,” sambungnya. Bahkan untuk jumlah member yang ikut dalam kegiatan arisan online itu tidak sampai 22 orang, sambung Sugiarto. Namun hanya beberapa orang yang jumlahnya tidak sampai 22 orang. Kendati demikian, atas laporan yang dilayangkan para member ke RH selaku owner pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke pihak penyidik dan menghargai laporan pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan pada kliennya. “Tapi perlu kita pertegas adalah berapa pun orangnya itu yang jelas bukan merupakan penipuan atau penggelapan melainkan itu sudah dikembalikan. Namun kita menghargai siapaun yang mau melaporkan itu tindak pidana,” tutup Sugiarto Diketahui, RH dilaporkan lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik 22 Orang yang berasal dari berbagai daerah di Republik Indonesia. Dari 22 orang tersebut, secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.214.955.000-, (Satu Milyar Seratus Dua Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: