Masyarakat Pertanyakan Raperda Pelarangan Tuak

Masyarakat Pertanyakan Raperda Pelarangan Tuak

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan menggelar reses pertama di awal tahun ini di Kantor Lurah Ratu Agung, Sabtu (26/02). Dalam reses ini masyarakat mempertanyakan terkait raperda pelarangan minuman tuak yang rencananya akan diterapkan di Kota Bengkulu. Dari pertanyaan tersebut nampaknya masih banyak masyarakat yang belum memahami maksud dalam raperda tersebut. \"Bedanya minuman bermerek itu ada diatur dalam perda 3 tahun 2016 yang sudah kita revisi, dan sifatnya peredarannya dikendalikan, diawasi. Beda dengan tuak atau minuman beralkohol lainnya ketika minuman tersebut belum memiliki izin ada perbedaan pandangan, maka kita larang dengan pengecualian karena budaya kita tidak mengenal minuman beralkohol,\" jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu ini. Selain menyampaikan terkait raperda tuak, masyarakat juga mempertanyakan terkait perda sampah yang akan di revisi. Namun Solihin mengatakan pihaknya tinggal menunggu waktu untuk menyegerakan penyelesaian raperda terkait sampah di Kota Bengkulu. Meski Mursembang sudah ketok palu, namun Solihin berharap program-program yang sudah direncanakan oleh pemerintah kota sejalan dengan aspirasi yang diserap dalam reses tersebut. Solihin menerangkan jika suksesnya program pemerintah juga tak lepas dari peran serta masyarakat untuk menjaga dan melestarikan apa yang sudah dibangun. Diakhir reses Solihin Adnan pun tak lupa untuk mengingatkan masyarakat agar tak lupa akan penerapan prokes di kehidupan sehari-hari. Mengingat saat ini capaian kasus Covid-19 di Kota Bengkulu terus beranjak naik bahkan berpotensi menjadi zona merah kembali. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: