Diduga Nistakan Agama, Menag RI Yaqut Dilaporkan

Diduga Nistakan Agama, Menag RI Yaqut Dilaporkan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Viralnya statement Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang beredar di sosial media terkait pernyataan dirinya yang membandingkan suara azan dengan suara anjing mendapat kecaman oleh sejumlah pihak dan salah satunya berasal dari Kota Bengkulu. Dua orang advokat Bengkulu yakni Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin, Jumat (25/2), melaporkan Menag RI Yaqut Cholil ke Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Dikatakan Sasriponi, Menteri Agama Yaqut Cholil diduga telah melakukan penistaan agama seperti yang dimaksud dalam pasal 156 a KUHP. Dimana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Bahwa Kami selaku advokat atau pengacara yang memeluk agama Islam merasa terpanggil untuk melaporkan perbuatan Yaqut Cholil Qoumas Meteri Agama Republik Indonesia, kepada Kapolda Bengkulu atas dugaan penistaan agama khususnya bagi pemeluk agama islam dan kami mohon kepada Kapolda Bengkulu untuk mengambil tindakan,” kata Sasriponi. Sementara itu, Zetrianyah mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar Kapolda Bengkulu dapat menindak lanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut. Tidak hanya itu, dua advokat Bengkulu ini juga meminta agar persoalan ini segera terselesaikan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang gaduh di masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu. \"Kami berharap Kapolda Bengkulu dapat menindak lanjuti laporan tersebut,sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan antar umat beragam di provinsi Bengkulu,” tutup Zetriasyah.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: