Jual Samcodin, Seorang Kakek Diringkus
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan tersangka berinisiL WA (64) atas kasus penjualan obat keras diwilayah hukum Polda Bengkulu secara ilegal, Kamis (17/2). Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto. Ia mengatakan bahwa penangkapan WA ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari penyelidikan itu, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka di kawasan Kelurahan Belakang Pondok, Ratu Samban Kota Bengkulu dan berhasil menangkap tersangka WA. “WA ini kita tangkap karena tanpa izin menjualkan obat-obatan yang peruntukannya disalah gunakan. Dimana penjualan obat ini harus menggunakan resep dokter namun oleh tersangka dijual secara bebas,”kata AKBP Nuswanto. Ia menambahkan, dari tangkapan itu pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sebanyak 230 butir obat jenis Samcodin. Tidak hanya itu, tim subdit II juga terus melakukan pengembang terhadap tersangka, dimana dari keterangan tersangka samcodin tersebut dibeli dengan cara online di salah satu marketplace. “Tersangka WA beli secara online dengan harga Rp. 5.500 dan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000 dan diberi bonus minuman gelas seharga Rp. 1000 oleh tersangka. Sehingga dari penjualan itu tersangka meraup keuntungan Rp.3.500 per keping,” Atas perbuannya tersebut, tersangka WA dikenakan pasal 197 jo pasal 106 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: