Simpan 12 Paket Sabu, Bandar Diringkus
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu, Selasa (15/2). Dalam tangkapan ini, tersangka NO (37) diduga menguasai dan menjadi perantara dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka NO ditangkap dikediamannya di kontrakan yang berada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu. “Saat ini tersangka sudah diamankan, dan sedang diproses. Meski barang buktinya tidak terlalu besar tapi ini cukup meresahkan karena sering memasuki barang ke Bengkulu,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap NO. Tim subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan lebih di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu lantaran dari informasi masyarakat daerah tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Sementara dari penangkapan NO, Kabid Humas Polda Bengkulu menyebutkan sedikitnya ada 12 paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka didalam plastik klip bening yang kemudian dibalut dengan tisue. “Barang bukti ini sempat dibuang tersangka, namun berhasil diamankan tim. Dimana selain sabu pihaknya juga mengamankan hp milik tersangka,” sambungnya. Lebih lanjut dari keterangan tersangka NO, barang bukti berupa sabu ini didapat oleh rekannya yang berada di daerah Padang Ulak Tanding, Curup. Dari keterangan itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka dan rekannya berinisial M. “Anggota melakukan introgasi terhadap tersangka NO, dan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari rekannya di Curup,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: