Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Anggota Dewan

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Anggota Dewan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiga tersangka atas perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017, Senin (14/2).  Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH mengatakan, SPDP terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang dalam hal ini telah memvonis dua tersangka. “Kita telah menerima SPDP tiga tersangka yakni HT, UL, OF. Dimana SPDP ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terhadap dua tersangka yang putusannya sudah inkrah pada tahun 2020 lalu,” kata Ristianti Andriani. Ia juga menambahkan, ditahun 2021 lalu dalam kasus ini juga menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma berinsial ES. Sementara itu, sambung Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat ini pihaknya masih menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu guna melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilakukan P21 atau pelimpahan berkas beserta tersangka. Sedangkan untuk ketiga tersangka ini terjerat pasal 2, pasal 3 undang-undang korupsi jo 55 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. “Selanjutnya kita menunggu berkas dari penyidik dan apabila sudah lengkap menurut kita maka akan dilanjutkan ke persidangan,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: