Omicron Terdeteksi, Kegiatan Keramaian Kembali Dibatasi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti adanya kasus Covid 19 varian omicron yang terdekteksi di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) kota kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan keramaian di Kota Bengkulu. Dikatakan Sekretaris BPBD Kota Bengkulu, Rita Butarbutar, meskipun di kota masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Februari mendatang. Tetapi untuk mencegah penyebaran Covid 19 terutama untuk varian omicron, setiap kegiatan keraiman di kota akan dibatasi dan wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari pihaknya serta wajib melampirkan keterangan sudah di vaksin. Baik dosis pertama, kedua bahkan dosis ke tiga. \"Bagi warga kota yang mau menggelar pesta pernikahan, wajib mengajukan izin rekomendasi ke kita dan melampirkan bukti sudah vaksinasi. Baik kedua mempelai dan juga kedua orang tua mempelai,\" terang Rita, kemarin (10/2). Selain itu, pemberlakukan rekomendasi sebagai dasar menggelar kegiatan keramaian juga untuk meminimalisir melonjaknya kasus Covid-19 yang saat ini kembali naik perlahan. Status di tiap kecamatan pun saat ini berada di zona kuning. Ditambah lagi, kasus omicron juga sudah terdeteksi masuk ke Bengkulu yang akan berpotensi menyebar melalui kegiatan keramaian. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: