Camat Tersangka, Wawali : Harus Jalani Proses Hukum

Camat Tersangka, Wawali : Harus Jalani Proses Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Camat Muara Bangkahulu berinisial AS ditetapkan tersangka kasus penjualan aset Pemkot Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu, oleh Kejari Bengkulu beberapa waktu lalu. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Ia mengatakan Camat yang tersandung kasus hukum harus menjalaninya dengan kooperatif. \"Yang jelas, jalani proses hukum yang berlaku,\" singkat Wawali, Rabu (09/02). Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan di Camat Muara Bangkahulu, Kasi Pemerintahan di Kecamatan Muara Bangkahulu sementara ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh). Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan tak berhenti hanya karena sang Camat tersandung proses hukum yang melibatkan kerugian negara. Untuk status kepegawaian AS sendiri hingga saat ini masih belum ditentukan apakah dipecat sebagai ASN atau diberi tindakan tegas secara kepegawaian. \"Kalo untuk status kepegawaian kita belum tahu, tapi tentunya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Dedy. AS bertugas dalam mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan pemkot Bengkulu bersama dengan tersangka lainnya yakni Dewi dkk. Dimana sebelumnya Dewi dkk telah divonis oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu. AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman pidana terhadap tersangka AS adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp1 miliar. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: