Kasus Replanting Sawit Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kasus Replanting Sawit Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) hingga saat ini terus memproses kasus dugaan korupsi kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu yang terjadi pada 2019-2020 lalu. Dalam kasus ini, proses hukum yang ditangani penyidik Kejati Bengkulu telah masuk dalam tahapan penyidikan. Dalam tahap ini, pihaknya telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok tani penerima kelapa sawit alias replanting saat itu. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dalam tahapan penyidikan ini pihaknya tengah menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit ini. “Kita masih menangani perkara replanting kelapa sawit saat ini masih tahap penyidikan. Kita saat ini masih menentukan tersangkanya,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Jumat (4/2). Ia menyebutkan, dalam perkara dugaan korupsi replanting sawit ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak auditor pemerintahan. “Kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” sambungnya. Sementara itu terkait perkembangan kasus dugaan korupsi replanting sawit ini, Pandoe Pramoe mengakui masih fokus pada pemeriksaan terhadap para kelompok tani yang menerima program replanting sawit tersebut. Lalu mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti lainnya yang mendukung proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan. “Terhadap saksi saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lantaran dalam satu kelompok tani orangnya banyak makanya kita coba teliti satu-satu dulu,” tutup Pandoe Pramoe Kartika. Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai 25 kelompok. Dari 25 kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: