Laporkan KONI, 32 Cabor ke Polda

Laporkan KONI, 32 Cabor ke Polda

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tiga puluh dua cabang olahraga (cabor) yang ada dalam lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Kamis (3/2) melapor ke Polda Bengkulu atas kasus dugaan gratifikasi dana KONI Provinsi Bengkulu. Melalui kuasa hukum 32 cabor KONI yakni Zetriansyah, laporan dugaan gratifikasi tersebut dilayangkan pada salah satu kandidat calon ketua KONI Bengkulu dengan panitia pelaksana Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Bengkulu periode 2021-2025. Dikatakan Zetriansyah, dengan laporan ini pihaknya meminta agar pihak penyidik Polda Bengkulu dapat mengusut dugaan gratifikasi dana KONI serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI terkait penyelenggaran Musprovlub pada (30/12) lalu. Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga diduga cacat hukum serta melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan ART KONI. \"Kita menyampaikan surat ke Polda Bengkulu terkait dugaan Gratifikasi yang dilakukan oknum kandidat calon ketua KONI pada Musprovlub lalu, sekaligus kami menyampaikan keberatan terhadap Musprovlub tersebut\", kata Zetritansyah. Ia menambahkan, dalam hal ini pula 32 cabor sepakat menyatakan sikap serta menolak hasil dari musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu. Dengan begitu, meminta pihak Polda Bengkulu untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pemyimpangan penggunaan dana hibah KONI tersebut. Sementara untuk besaran dugaan gratifikasi yang dilakukan dalam kegiatan musorprovlub tersebut, Zetriansyah tidak dapat membeberkan secara rinci dan memberikan ruang pada pihak yang berkompeten. “Ini kita sampaikan permohonan dari 32 cabor, silakan lakukan klarifikasi baik Plt KONI, pihak penyelenggara maupun pihak-pihak terkait karena ini aspirasi dari 32 cabor dan koni daerah,” tutup Zetriansyah. Diketahui, pelaksanaan Musprovlub beberapa waktu lalu terdapat ada tiga bakal calon kandidat yang masing masing didukung oleh cabang olahraga dibawah naungan KONI Bengkulu. Ketiganya adalah mereka yakni Dedi Hermansyah yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu, Dadang Mishal serta Ahmad Hijazi yang juga mantan Bupati Rejang Lebong, dari hasil penjaringan kandidat ini terpilih secara aklamasi Dedi Hermansyah. Sedangkan untuk pemilik suara dalam musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu sebanyak 57 suara. Dari 57 suara tersebut 32 suara menolak hasil musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: