Tsk Kasus Penipuan Rp. 1 M Tantang Pelapor
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma berinisial HR yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp. 1 M membuat penyataan yang mengejutkan, Kamis (3/2). Penyatan itu disampaikan tersangka HR melalui kuasa hukumnya Zetriyansyah yakni menantang pelapor atas kasus dugaan penipuan Rp.1 M yang menyeret dirinya sebagai tersangka untuk bersumpah mubahalah. Sumpah mubahalah itu sendiri adalah sumpah alat bukti dan berguna untuk mendoakan antara pihak yang bertentangan untuk melaknat para pihak apabila berbohong. “Dalam kasus ini klien kami menantang Ismail Hakim si pelapor untuk melakukan sumpah muhabala atau sumpah laknat, terserah masjid atau tempatnya dimana,” kata Zetriyansyah usai menjalani wajib lapor di Polda Bengkulu. Ia menambahkan, sumpah itu dilakukan untuk membuktikan serta mencari kebenaran antara antara pelapor dan tersangka dalam kasus penipuan yang saat ini tengah diusut oleh pihak Polda Bengkulu. “Kita tantang dia (pelapor) untuk melakukan sumpah itu, kita siapkan ustadnya bila perlu,” tutup Zetriyansyah. Diketahui kasus penipuan kerjasama yang menjerat tersangka HR ini terjadi pada tahun 2018 silam dimana pada saat itu pelapor serta satu orang tersangka lain Adip yang saat ini juga masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: