Curi Burung Maradona, Residivis Diciduk

Curi Burung Maradona, Residivis Diciduk

Bengkulu, bengkuluekpsress.com - Tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu kembali meringkus dua orang pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga Kota Bengkuluu beberapa waktu lalu, Rabu (2/2). Pelaku yakni RD (21) dan JK (30) diringkus lantaran kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian. Dimana sebelumnya, kedua pelaku pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus yang sama. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian. Dimana dalam penangkapan ini, kedua pelaku diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian burung murai milik Maradona (35) di kawasan Kelurahan Semarang Kota Bengkulu. “Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor ke Polres Bengkulu beberapa waktu lalu. Kemudian tim melakukan identifikasi terhadap kedua pelaku dan berhasil menangkap keduanya,” kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan, kedua pelaku ini sebelumnya telah beraksi di beberapa TKP. Seperti pencurian di warung, bengkel, hingga pinggir jalan. Tidak hanya itu, tindak pencurian yang dilakukan diantaranya pencurian helm, burung dan lainnya. “Kedua pelaku ini merupakan residivis dan terlibat aksi pencurian diberbagai tempat,” tutup AKP Welliwanto Malau. Sementara untuk saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk kepentingan penyelidikan. Kendati demikian, beberapa barang bukti yang diamankan tim opsnal saat penangkapan diantaranya, 1 unit sepeda motor yamaha mio, 1 buah sangkar besar burung murai , baju kaos, celana jeans dan 2 buah ring burung murai. Serta barang bukti yang di TKP lainnya yakni, 4 ekor burung love bird, 2 buah sangkar burung, 5 buah Helm berbagai merek dan 7 renteng sampo berbagai merek. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: