SPP Gratis Butuh Payung Hukum

SPP Gratis Butuh Payung Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S. IP, M. Ap menekankan agar pemerintah provinsi Bengkulu membuatkan payung hukum dalam perealisasian program pendidikan gratis untuk tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu. Ia mengatakan hal itu lantaran menyikapi perealisasian program pendidikan gratis yang disisi lain masih dipertanyakan pihak Forum Komunikasi Komite (FKK) Sekolah SMA,SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu. Menurutnya, payung hukum tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Karena diketahui sejauh ini Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait program pendidikan gratis itu, sudah ada. \"Tetapi itu belum cukup, sehingga perlu payung hukum yang lebih mengikat lagi, seperti, Pergub atau Perda. Jika ingin berlaku cepat Pergub dulu,\" kata Dempo, Rabu (2/2/2022). Politisi PAN itu menjelaskan, atas nama pihak legislatif mendukung program mulia dalam rangka memajukan dunia pendidikan di daerah ini. Artinya, orang tua/ wali murid pelajar tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu tidak dibebani lagi biaya pendidikan, baik bersifat iuran ataupun sumbangan dalam bentuk apapun. \"Mengingat seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Tetapi persoalan sekarang lanjutnya, SE Gubernur terkait pencanangan pendidikan gratis itu, masih berbeda pendapat dari satuan pendidikan terytama pihak komite yang mempertanyakan boleh atau tidak melakukan pungutan,\" ujarnya. Terlebih, sambungnya berdasarkan aturan, memperbolehkan keberadaan komite sekolah. Dirinya juga menilai bahwa SE Gubernur yang ada juga tidak tegas, disatu sisi melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, namun disisi lain justru mempersilahkan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada diatasnya. \"Jadi memang perlu apyung hukum lebih mengikat lagi, agar tidak terjadi kericuhan dalam satuan pendidikan di daerah ini,\" ungkapnya. Ia menambahkan, apalagi biaya pendidikan memang ada tiga sumbernya, yakni, dana bersumber APBN, APBD dan swasta atau masyarakat. Maka ketiga point tersebut perlu dijabarkan lagi dalam aturan yang mengikat, terutama biaya pendidikan yang ditanggung APBN, APBD dan swasta atau masyarakat. \"Kita dorong agar Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub atau dibuatkan Perda, karena dari rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu, sudah disepakati oleh Pemprov Bengkulu,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: