Ketua Timsel KPID Diperiksa

Ketua Timsel KPID Diperiksa

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Bengkulu Fonika Thoyib diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tempo hari, kali ini Rabu (2/2) giliran ketua tim panitia seleksi (timsel) yakni Heri Supriyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu. Heri Supriyanto dipanggil penyidik Polda Bengkulu guna dimintai keterangan terkait tahapan yang dilakukan oleh tim seleksi KPID Bengkulu saat ini. Diakui Heri, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dirinya akan mengikuti semua proses yang dijalankan oleh pihak Polda Bengkulu. “Kesini ditanya soal tahapan dan regulasi, kami senang karena memberikan keterangan untuk kepentingan publik kedepan,” kata Heri Supriyanto. Sama seperti Fonika Thoyib, Heri pun mengungkapkan bahwa tahapan dalam proses seleksi komisioner KPID Bengkulu telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari tahapan awal hingga hasil akhir yang diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah sesuai. “Sudah sesuai tahapan, terhadap 21 nama yang lolos juga telah diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu,” tutup Heri Supriyanto. Sementara itu, dikatakan Heri perlu adanya klarifikasi terlebih dahulu pada pihak tim seleksi dalam hal ini yang memiliki wewenang dalam mengurus tahapan penseleksian komisioner sebelum dilayangkannya gugatan. Meski demikian, pihaknya akan mengikuti proses yang ada saat ini, bahkan hingga ke persidangan sekalipun. Diketahui sebelumnya, panitia seleksi penerimaan komisioner KPID Bengkulu dilaporkan oleh salah satu peserta ke Polda Bengkulu atas dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi. Pelapor yakni Elko Kahar menyebutkan bahwa dalam proses seleksi calon komisioner KPID ini dinilai curang lantaran ada empat nama peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi tertulis namun masuk dalam daftar nama peserta lulus tahapan seleksi tertulis. Selain itu satu dari empat nama tersebut juga masuk dalam tim panitia seleksi. Sedangkan menurutnya hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang proses dan tahapan seleksi komisioner KPID sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yang ditemukan pihaknya dalam proses seleksi komisioner KPID tersebut diantaranya surat pengumuman peserta lulus seleksi tertulis ditanda tangani oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang seharusnya masih wewenang ketua panita seleksi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: