Diduga Ada Gratifikasi di Musprovlub KONI

Diduga Ada Gratifikasi di Musprovlub KONI

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 32 cabang olahraga dan KONI daerah di Provinsi Bengkulu yang menolak hasil pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2021 yang menghasilkan mantan wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah sebagai ketua terpilih. Keberatan atas pelaksanaan Musprovlub danketya  KONI Periode 2021-2025 yang cacat Hukum tidak sesuai dengan AD/ART KONI serta diduga adanya gratifikasi saat pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal itu diungkapkan Zetriansyah, SH yang ditunjuk selaku kuasa hukum untuk melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi ke Polda Bengkuku terkait dugaan tersebut. \"Ada tiga cabor yang sudah memberikan kuasa ke saya yakni cabor ISSI, Taekwondo dan takraw serta beberapa Konida untuk melaporkan hal itu,\" kata Zetriansyah saat dihubungi Bengkuluekspress.com Selasa (1/2/2022). Menurutnya, para cabor dan konida menganggap hasil Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021-2025 cacat hukum, sebab adanya pernyataan dari tim penjaringan dan penyaringan yang pada pokoknya atas beberapa kali penundaan pelaksanaan Musprov atau Musprovlub KONI Bengkulu maka produk TIM Penjaringan dan Penyaringan dinyatakan tidak berlaku lagi. \"Lalu pemilihan Ketua umum KONI Provinsi Bengkulu dalam Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu periode 2021-2025 tidak dilakukan secara demokratis sebagaimana ketentuan dalam anggaran rumah tanggal pasal Pasal 35 (e),\" jelasnya. Kemudian, pihaknya menduga adanya aroma suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Musprovlub KONI Periode 2021-2025 sebab anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak jelas bersumber dari mana. Sejauh ini, sambungnya diketahui dari penelusuran dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu bahwa pelaksanaan Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021- 2025 tidak termasuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). \"Sehingga jika betul anggaran tersebut bersumber dari salah satu calon maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebab KONI merupakan organisasi yang seluruh dan sebagian pendanaannya bersumber dari keuangan Negara atau daerah,\" tegasnya. Ia menambahkan, bahwa diduga adanya gratifikasi dalam hal ini suap-menyuap yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum calon ketua KONI dengan panitia pelaksana Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021-2025. \"Maka atas kuasa itu saya akan melaporkan dugaan gratifikasi ke aparat penegak hukum,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: