Kasus Arisan Online Rp 1,2 M Naik Dik

Kasus Arisan Online Rp 1,2 M Naik Dik

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu segera melakukan gelar perkara dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi alias arisan online, Senin (31/1). Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan hasil pemeriksaan tersebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. “Pelaku telah diperiksa dan kita akan gelar perkara untuk naik sidik,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Masih kata Kombes Pol Teddy, terhadap korban yang saat ini tersebar di seluruh daerah se nusantara, untuk proses hukumnya telah dikuasakan pada pengacara para korban. “Untuk pemeriksaan para korban sudah dikuasai oleh pengacara,” sambungnya. Sementara itu, terkait gelar perkara ini nantinya pihak penyidik akan mengumpulkan keterangan para korban dan terduga pelaku terkait arisan online yang digeluti oleh terlapor RH. “Dari gelar perkara itu nanti kita akan mengumpulkan keterangan terduga pelaku terkait kegiatan arisan online ini,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui, terlapor RH telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik 22 Orang yang berasal dari berbagai daerah di Republik Indonesia. Dari 22 orang tersebut, secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar Rp. 1,2 M.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: