Kisruh PAW Barnas Panas

Kisruh PAW Barnas Panas

\"images\"BINTUHAN, BE-  Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaur dari Partai Barnas bakal memakan waktu lama. Mengingat dalam aturan KPU nomor 22 Tahun 2010 pasal 27 calon PAW boleh diambil dari dearah pemilihan dan batasan geografis  terpenjang dan menduduki peringkat suara terbanyak.  Sedangkan Firman Salam berasal dari Dapil III merupakan dapil terdekat yang jumlah suaranya  terkecil, dibandingkan  dengan Dapil I yang memiliki  geografis terdekat. \"Bukan suara individu yang terbanyak namun daftar calon tetap (DCT) yang dihitung jumlah suaranya, sehingga  KPU menyalahi aturan dalam menentukan PAW tersebut. Kalau suara Firman secara individu memang banyak tapi suara totalnya pada Dapil sedikit,\" ujar Sekretaris DPC Partai Barnas versi Wiliam Jaya, Karim Yahya SE, kemarin.

Dikatakanya, selain melanggar aturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, KPUD Kaur juga tidak menindak lanjuti verifikasi PAW pada Dapil II yang seharusnya menggantikan Alm H Zulkifli Salam yakni Karim Yahya. Karena dirinya  merupakan urutan kedua pada Dapil yang sama. Namun yang diverifikasi hanya Ratna dan Endang, sedangkan  Karim tidak sama sekali. \"Saat melakukan verifikasi Firman Salam sebagai calon PAW, maka seharusnya KPUD juga memverifikasi Karim Yahya juga dimana saya mempunyai hak untuk PAW tersebut,\" jelasnya.

Dia mengatakan,   terkait penetapan Firman Salam sebagai PAW, dirinya telah menyampaikan laporan sanggahan ke KPUD soal proses PAW dengan nomor 002/S.KEP/DPC-P.BARNAS/2013. Dalam surat tersebut dijelaskanya, bahwa proses PAW yang sudah diusulkan oleh DPD Partai Barnas ke DPRD jelas menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 217 ayat 1 yang  menyebutkan, \"Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama\".

\"Saya berada di urutan kedua setelah Alh Zulkifli Salam, karena saya dengan almarhum ketika itu satu partai, kemudian saat PAW justru dapil lain yang mendudukinya jelas hal ini menyalahi aturan,\" jelasnya.

Kemudian surat yang kedua, lanjut Karim, dengan nomor 01/S.KEP/DPC-P. BARNAS/1/2013  tentang klarifikasi tentang proses pemecatan dirinya. Dalam surat tersebut beliau menjelaskan bahwa pemecatan tidak memenuhi prosedural dan mekanisme partai poltik. Mengingat tidak tahu persoalan dan apa kesalahan dipecat, sehingga surat pemecatan dengan nomor 053/KEP/DPP/P.Barnas/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 ini cacat hukum.

\"Pemecatan dari DPP Partai Barnas itu ditandangani oleh ketua DPP Partai Barnas M Arpan sedangkan saat ini kepengurusan yang sah Partai Barnas yakni Wiliam Jaya Kusli. Makanya dualisme kepemimpinan PT Barnas tersebut sudah diputusakan melalui PTUN sehingga memengkan Wiliam Jaya Rusli sebagai Ketua DPP Partai Barnas, \" jelasnya.

Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd didampingi Divisi Teknis Okman Syafii menngatakan proses PAW Firman  sudah sesuai aturan, penunjukan Firman itu atas wewenang Partai politik, makanya sesuai hasil verifikasi baik itu pemecatan Karim Yahya dan Dapil penunjukan PAW sudah sesuai dengan UU. \"Kita bisa buktikan bahwa semuanya tidak ada rekayasa, makanya pihaknya berani memproses dan menindaklanjuti Firman Salam sebagai PAW,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: