Mantan Ketua DPRD Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Divonis 1 Tahun Penjara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (28/1). Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim diberikan pada lima orang terdakwa yang secara sah dimata persidangan telah melawan hukum. Dalam persidangan ini majelis hakim yang diketuai oleh Dicky Wahyudi Susanto menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan ketua DPRD Lebong yakni Teguh Raharjo dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 321 juta subsider 3 bulan penjara. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong yakni Godang, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lebong sebelumnya, dimana terdakwa Teguh Raharjo dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan di tambah uang pengganti Rp 321 juta subside 3 bulan penjara. Ia juga menambahkan selain mantan DPRD Lebong, terdakwa Supriono selaku mantan sekwan DPRD Lebong dan Heriantoni mantan Bendahara Setwan DPRD Lebong mendapat vonis hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa Supriono ditambah harus membayar uang pengganti Rp 205 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsider 3 bulan penjara. “Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami akan pikir pikir dahulu selama seminggu dan Hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor terhadap ke 5 terdakwa dugaan korupsi dana sekretariat dprd lebong tahun 2016 tersebut akan segera kami laporkan ke pimpinan,” kata Godang. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Mahdi mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong divonis hakim dengan hukuman pidana masing masing selama 1 tahun 3 bulan kurungan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga mengungkapkan, kelima terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kalau kita lihat dari tuntutan sebelumnya ada 3 orang yang turun dan dua lainnya naik plus satu bulan. Jadi tuntutan kita 1,3 tahun jadi 1,4 tahun,” tutup Godang. Diketahui, dalam dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar. Sementara Dari Rp 1,29 Miliar tersebut terdakwa Teguh Raharjo dalam proses penyidikan telah menitipkan uang pada JPU Kejari Lebong uang sebesar Rp 321 juta , terdakwa Supriono Rp 205 juta dan terdakwa Hariantoni sebesar Rp 215 juta. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: