Warga Silakan Angkat Kaki dari Lahan Pelindo

Warga Silakan Angkat Kaki dari Lahan Pelindo

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menghimbau untuk warga yang saat ini masih menduduki lahan PT Pelindo untuk segera meninggalkan lokasi, Kamis (27/1). Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif,  menyampaikan bahwa dalam hal ini ada pasal yang mengatur kedudukan lahan tersebut. “Kita tuliskan himbauan bagi warga yang berada dilokasi pelindo untuk segera meninggalkan lokasi tersebut karena telah melanggar aturan,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia melanjutkan, sanksi atau hukuman bagi warga yang masih menduduki lahan PT Pelindo tersebut nantinya akan berhadapan dengan hukum. Dimana dalam hal ini, sesuai dengan apa yang dianalisa baik kepolisian maupun saksi ahli sesuai dengan penerapan pasal 213 KUHP yang menyebutkan paksaan atau perlawanan dalam pasal 211 dan 212. “Sudah jelas sesuai dengan pasal yang mengatur bahwa barang siapa yang menduduki akan dipidana 4 tahun,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui, terkait permasalahan PT Pelindo ini sebanyak 13 orang telah diperiksa dan 4 orang telah menyatakan akan menyerahkan lahan tersebut. Sementara untuk luas lahan PT Pelindo sendiri yakni seluas 9,8 hektar dan saat ini tengah diduduki oleh masyarakat dengan mendirikan rumah baik permanen maupun semi permanen. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: