Peran Intelijen Dalam Penegakan Hukum

Peran Intelijen Dalam Penegakan Hukum

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Koordinator Intelijen Dr. Adi Purnama, Rabu (26/1) mengupas secara tuntas peran intelijen dalam penegakan hukum khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu. Kupas tuntas peran intelijen ini dimuat dalam program Podcas Terkini (Podter) bengkuluekspress.com yang dipandu langsung oleh pimpinan redaksi Bengkulu Ekspress Iyud Mursito, dengan menyambangi Kantor Kejati Bengkulu. Dijelaskan Dr. Adi Purnama, pasca keluarnya undang-undanga No 11 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang baru dikeluarkan oleh DPR beberapa waktu lalu, 2peran kejaksaan dalam hal ini ditambahkan wewenangnya seperti tertuang di pasal 30 poin b. “Di huruf A, kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum. Kemudian di huruf b, kejaksan melakukan pengamanan pembangunan,” kata Dr. Adi Purnama dalam program podter. Lebih lanjut dihuruf d, dikatakan bahwa kejaksaan itu mempunyai peran pencegahan agar tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara di tahun 2022, Kejati Bengkulu bidang Intelijen lebih mengedepankan program-program pencegahan. Seperti jaksa masuk desa, jaksa masuk sekolah dan program unggulan yaitu desa percontohan pengamanan aset-aset milik pemerintah. “Aset-aset yang kemungkinan akan terlepas dari aset pemerintah maka itu yang kita akan selamatkan,” sambungnya. Tidak hanya itu, pengaplikasikan pencegahan ini dilakukan agar negara dalam hal ini pemerintah provinsi Bengkulu baik kota maupun daerah tidak mengalami kerugian negara akibat adanya tindakan korupsi. Ia juga merencanakan di tahun 2022 program bidang intelijen Kejati Bengkulu dengan liding sektornya Intelijen yakni dengan adanya desa percontohan. Artinya dengan membentuk desa percontohan itu bukan hanya dari pengelolaan dana desanya saja tapi beberapa permasalahan yang menjadi krusial. Seperti mengeluarkan surat tanah yang tidak sesuai administrasi sehingga dengan di buat desa percontohan itu nanti diharapkan bisa dicontoh oleh desa-desa lain. “Dalam mengeluarkan SKT itu harus tertib, harus berkoordinasi dengan BPN dan lain-lain. Karena dengan kita tertibkan itu nantinya dapat menutup praktek-praktek mafia tanah,” ungkapnya. Bahkan program itu bertujuan untuk membina pengelolaan pertanggungjawaban tentang dana desa yang tertib agar tidak ada kebocoran, sehingga tidak timbul kerugian negara. Dr. Adi Purnama secara khusus mengelompokan program-program yang menjadi atensi dari Kejaksaan Agung yang kemudian dieksekusi di tiap daerah. Seperti dalam penanganan mafia tanah, mafia pupuk, mafia pelabuhan, mafia bandara, restorastive justive dan penanganan korupsi. Mafia Tanah Koordinator Intelijen Kejati Bengkulu ini mengungkapkan, pemberantasan mafia tanah telah dilakukan ditahun 2021. Dimana dalam hal ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan pengaman aset dengan cara persuasif dan preventif sesuai dengan surat yang dikeluarkan Jaksa Agung. “Kejati Bengkulu dalam hal ini kita mengambil langkah persuasif dan preventif dan belum mengambil langkah berupa tindakan,” sampai Dr. Adi Purnama. Mafia pupuk, mafia pelabuhan, dan mafia bandara Selain mafia tanah, beberapa program yang difocuskan Kejati Bengkulu ditahun 2022 adalah mafia pupuk, mafia pelabuhan, dan mafia bandara, dimana semuanya tengah dibentuk tim dalam penangan kasus tersebut. Hal itu disampaikan Dr Adi Purnama dalam podter yang disiarkan secara live oleh bengkuluekspress.com. Dalam pembentukan tim pemberantasan mafia-mafia itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani. Ia menargetkan, ditahun 2022 ini semua tim telah terbentuk dan siap berjalan di masing-masing kasus. “Kita mengagendakan untuk pemberantasan mafia pupuk, bandara dan pelabuhan di tahun 2022 ini dapat berjalan. Nantinya kita akan menelusuri penyebab terhambatnya pendistribusian pupuk pada para petani Bengkulu, begitupun permasalahan-permasalahan lainnya,” imbuhnya. Setelah tim itu terbentuk, tentunya peran masyarakat dalam hal ini sangat diharapkan, salah satunya pemberian informasi. Bahkan, pihaknya akan membuat hotline sebagai sarana pengaduan maupun pusat informasi guna membantu jajaran kejaksaan dalam memberantas oknum-oknum yang melawan hukum. Restorative Justice Diungkapkan Dr. Adi Purnama, Kejati Bengkulu juga menerapkan restorative justice dalam penegakan hukum saat ini. Dimana RJ atau yang disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut. Sementara itu, untuk penanganan yang saat ini menjadi prioritas pihak Kejati Bengkulu ada pada bidang pidana khusus (pidsus) yakni penangan seputar tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh KeJati dan jajaran terkait pengadaan barang dan jasa dibeberapa kabupaten. Dalam penindakan kasus korupsi ini, pihaknya akan menindak ataupun membuat efek jera bagi para oknum yang melakukan tindak korupsi. Salah satunya dengan menyita seluruh harta maupun aset yang dimiliki. “Untuk hal ini banyak aset yang disita penyidik yang dilakukan di bidang pidana khusus itu bisa menjadi pandangan dan efek jera.Orang tidak mau di miskinkan kalau masalah hukuman itu relatif sehingga hukumannya harus ditinggikan dan aset-asetnya harus dimiskinkan,” tutup Dr. Adi Purnama. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: