Bencoolen Mall Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Pengunjung

Bencoolen Mall Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Pengunjung

\"\" BENGKULU, BE- Sebagai bentuk rasa patuh terhadap aturan pemerintah dan sesuai surat edaran Instruksi Mendagri No 03 Tahun 2022, per tanggal 26 Januari 2022, Bencoolen Mall mulai menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung. Hari pertama diterapkannya Aplikasi Peduli lindungi kemarin terlihat tidak begitu susah bagi para pengunjung untuk melakukan chek in dengan Aplikasi Peduli Lindungi di Bencoolen Mall. COO Bencoolen Mall, Irwandi Putra dalam jumpa pers nya kemarin mengatakan dengan diterapkannya Aplikasi Peduli Lindungi ini agar para pengunjung merasa aman dan nyaman. \"Kita harapkan penerapan ini bisa sukses diterima oleh masyarakat, sehingga bisa menambah keyakinan terhadap Bencoolen Mall sebagai suatu tempat yang terjaga dan penerapan prokes dengan baik,\" katanya. Penerapan ini cukup mudah, pengunjung BenMall cukup download Aplikasi Peduli Lindungi dan diisi sesui data, bagi pengunjung yang sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi bisa langsung scan barkode yang ada disetiap pintu masuk Bencoolen Mall. Setelah scan barcode kemudian akan muncul layar konfirmasi untuk check in. Pada layar ini nanti akan ada beberapa warna yang menunjukkan bahwasanya pengunjung sudah vaksin berapa dosis. Warna hijau menandakan pengunjung sudah vaksin dosis kedua dan hasil tes negatif. Warna Kuning menandakan pengunjung baru dosis pertama dan hasil tes negatif. Kemudian warna merah menandakan pengunjung belum pernah vaksin atau terpapar/kontak erat dengan pasien covid 19 sehingga tidak boleh masuk. Terakhir warna hitam menandakan pengunjung punya hasil tes positif sehingga tidak boleh masuk. Irwandi juga mengatakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung BenMall ini dijalankan selama 3 hari kedepan. \"Bagi pengunjung yang tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi bisa menunjukan kartu vaksin beserta KTP atau SMS notifikasi yang didapatkan setelah vaksin, kemudian yang belum vaksin bisa menunjukkan surat swab antigen/pcr atau surat keterangan dokter yang berlaku, serta untuk anak-anak di bawah 12 tahun wajib dengan pendamping orang tua yang memiliki Aplikasi Peduli Lindungi,\" pungkasnya. ( Dian )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: