Kendaraan Mogok di Jalan, Towing Atlas Solusinya

Kendaraan Mogok di Jalan, Towing Atlas Solusinya

\"\" Jakarta, BE - Towing Atlas Indonesia kini hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemilik kendaraan yang mengalami kondisi darurat di jalan. Kehadiran towing Atlas Indonesia juga didukung dengan layanan yang benar-benar memberikan manfaat bagi konsumennya. Dalam konferensi persnya secara virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Rabu (25/01/2022), Ian Sricahyono selaku Head of Public Relation Atlas Indonesia, menjelaskan layanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh setiap membernya di mana pun dan kapan pun tanpa adanya batas penggunaan. “Kita juga menghadirkan layanan selama 24 jam dalam seminggu, serta memiliki 350 unit mobil towing yang tersebar di kota-kota besar seperti di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali,” jelas Ian. Bagi mereka yang sudah terdaftar dan menjadi member dalam jangka waktu satu tahun, dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan biaya yang lebih terjangkau. Pada awal pendaftaran, untuk mobil dengan tahun produksi 2012 hingga 2022, mereka hanya perlu membayar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk motor dengan tahun produksi yang sama, mereka hanya perlu membayar Rp 150 ribu. “Fitur Emegency Roadside Assistance siap memberikan layanan pengantaran dengan jarak maksimal 30 kilometer untuk  sepeda motor atau roda dua. Sedangkan bagi pemilik mobil berhak mendapatkan pengantaran kendaraan sejauh hingga 50 kilometer dari lokasi kejadian,” tambah Ian. Jika jarak yang ditempuh melebihi batasnya, maka konsumen akan dikenakan tarif Rp 20 ribu per kilometer untuk mobil dan Rp 30 ribu untuk motor. Dalam memberikan layanan, towing Atlas Indonesia ini juga memberikan layanan kepada mobil-mobil dengan ground clearence rendah. “Kami membagi beberapa harga paket untuk menjadi membership Atlas Indonesia. Kategori mobil dan motor dengan tahun kendaraan seperti 2012 – 2022, 2001 – 2011, ? 2000. Selain itu, hadir juga kategori khusus untuk mobil ground clearance ? 150mm dan khusus motor berkapasitas ? 250cc,” tambah Ian. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai member dari layanan tersebut, mereka hanya perlu memasukkan data-data kendaraan yang tercantum pada STNK. Namun, satu keanggotan yang didaftarkan hanya bisa memuat satu kendaraan. Jadi jika komsumen ingin mendaftarkan satu mobil dan satu motor, maka mereka harus membuat dua akun yang berlangganan.(edo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: