Simpan Sabu Dalam Kardus Mie

Simpan Sabu Dalam Kardus Mie

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu, Selasa (25/1). Dari pengungkapan itu, tim satresnarkoba Polres Bengkulu menangkap satu orang pelaku berinisial DH (48) yang dengan sengaja tanpa hak menyimpan atau menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkona Polres Bengkulu Iptu E.H Purba, ia mengatakan penangkapan terhadap DH dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Pasar Melintang, Teluk Segara Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kardus mie instan. “Ya benar, pelaku DH kita tangkap lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata Iptu E.H Purba Ia menambahkan, penangkapan terhadap DH bermula pada anggota opsnal mendapat informasi ada paket yang mencurigakan berupa 1 (satu) Kardus Mie Instan Merk Intermie dengan lakban hitam dengan tujuan atas nama Erwan di Jalan Jenderal Sudirman No. 257 RT 5 RW 2, Pasar Melintang Kota Bengkulu yang berangkat dari Lubuk Linggau ke Kota Bengkulu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap identitas penerima paket, setelah ditemukan petugas melakukan pengamatan sampai barang tiba di lokasi tujuan. “Saat barang tiba di alamat dan diambil oleh pelaku kemudian petugas mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan terhadap isi paket tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Shabu di dalam salah satu mie instan,” tutup Iptu E.H Purba. Kendati demikian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: