Rohidin: Pembatalan Perwal Berdasarkan Keluhan Masyarakat

Rohidin: Pembatalan Perwal Berdasarkan Keluhan Masyarakat

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerima surat keberatan dari Walikota Bengkulu terkait pembatalan Perwal Bengkulu No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengean Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, pembatalan perwal yang dilakukan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, lantaran keluhan dan keberatan masyarakat Kota Bengkulu terkait permasalahan pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dinilai menggangu perekonomian masyarakat. \"Prinsipnya itu Perwal itu kita batalkan karena adanya keluhan masyarakat kota Bengkulu,\" kata Rohidin, Selasa (25/1). Kemudian, lanjut politisi Golkar itu penetapan harga dan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) sudah diatas rata-rata. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan surat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu yang substansinya itu memberatkan masyarakat terlebih ditengah pandemi Covid-19. Lalu, masih kata Rohidin, dari sisi usaha ini dapat menghambat investasi. Maka dengan pertimbangan ini pihaknya telah bersurat, berkonsultasi dengan BPKP dan Kemendagri terkait Perwal itu. \"Jadi tidak serta-merta kita dalam pembatalan perwal itu. Bahkan sudah sejak lama dari pembatalan tersebut yang sudah dikordinasikan sejak 2019 dan baru dicabut 2021 akhir yang hampir 2 tahun lebih,\" ungkapnya. Rohidin menjelaskan, artinya subformalnya itu sudah dijalankan sesuai mekanismenya. Kalaupun masih ada keberatan dari Walikota silahkan saja disampaikan. \"Sampaikan saja keberatannya secara prosedur hukum,\" ujarnya. Sebelumnya, Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah terkait pembatalan Perwal Bengkulu No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengean Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Surat Walikota No 180/24/B.II/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dengan perihal keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu No T.516.B.2 tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan Perwal yang baru diterima Pemkot Bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022. Keberatan itu sendiri berdasarkan ketentuan pasal 176 angka 3 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: