Mantan Ketua DPRD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Mantan Ketua DPRD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (24/1). Dalam putusan sidang yang dibacakan oleh Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, terdakwa mantan Ketua DPRD Lebong yakni Teguh Raharjo, dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong yakni Yandres, tuntutan itu dilakukan setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang atas kasus dugaan korupsi dana sekretariat yang ada di DPRD Kabupaten Lebong pada tahun 2016 lalu dengan menyeret pimpinan dewan tersebut. “Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa yang dituntut pada hari ini, dimana kelima terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti sah melanggar pasal pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Yandres. Ia menambahkan, selain Teguh Rahargo, dua orang terdakwa lainnya yakni Supriono selaku mantan sekwan DPRD Lebong dan Heri Antoni mantan Bendahara Setwan DPRD Lebong juga dituntut sama dengan mantan ketia DPRD Lebong tersebut. Sementara itu, terdakwa Mahdi yang merupakan mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta ditambah uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsider 6 bulan penjara. Masih kata Yandres, tuntutan Mahdi dan Asman Maidolan lebih berat dari ke 3 terdakwa lainnya karena keduanya sama sekali tidak membayar kerugian keuangan negara. “Tuntutan terdakwa Mahdi dan Asman Maidolan lebih berat karena keduanya sama sekali tidak membayar kerugian keuangan negara. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Teguh Raharjo, membayar dengan menitipkan uang pada JPU sebesar Rp 321 juta, terdakwa Supriono Rp 205 Juta dan Heri Antoni Rp 215 juta,” tutup Yandres. Diketahui sebelumnya, kelima terdakwa telah mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang sebelumnya. Dari pledoi tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk membebaskan dari segala tuntutan JPU. Sedangakan, dalam dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Lebong pada tahun 2016 lalu dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: