Belum Terima Surat dari Walikota, Pemprov No Comment
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengakui belum menerima surat keberatan dari Walikota Bengkulu terkait pembatalan Perwal Bengkulu No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengean Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu diungkapkan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jecky Haryanto, SH, Senin (24/1). \"Kita belum bisa menanggapi, hingga nantinya surat tersebut sampai kepada Pemprov. Kita meyakini Gubernur juga belum tahu ada surat tersebut,\" kata Jecky. Menurutnya, jika nantinya surat tersebut sudah diterima, barulah dilakukan kajian ataupun analisa terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya terkait surat keberatan tersebut. Namun penting diketahui, sambungnya diterbitkanya pembatalan Perwal itu atas dasar karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait besarnya BPHTB. Dasar lainnya juga surat dari BPKP yang intinya bahwa keberadaan Perwal itu dikeluhkan. \"Perwal itu mendapat respon yang kurang bagus dari masyarakat, dan Pemprov tentunya merespon keluhan tersebut karena semuanya harus tetap berjalan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan,\" ujarnya. Sebelumnya, dikabarkan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah terkait pembatalan Perwal Bengkulu No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengean Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Surat Walikota No 180/24/B.II/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dengan perihal keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu No T.516.B.2 tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan Perwal yang baru diterima Pemkot Bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022. Keberatan itu sendiri berdasarkan ketentuan pasal 176 angka 3 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: