Kepala Daerah Diperiksa 5 Jam

Kepala Daerah Diperiksa 5 Jam

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Salah satu kepala daerah yang berada di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Senin (24/1) tampak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu. Kepala daerah itu hadir pasca dilayangkan surat pemanggilan oleh subdit tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi di bidang pertambangan. Dari pantauan Bengkuluekspress.com di lapangan, ia hadir ke Polda Bengkulu sekira pukul 09.45 wib dengan didampingi sopir dan ajudannya. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu pejabat daerah tersebut. Ia mengatakan, pejabat daerah tersebut hari ini dijadwalkan kembali setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik lantaran ada kegiatan diluar daerah. “Hari ini kita sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang saat ini merupakan pejabat atau bupati terkait kasus dugaan korupsi,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Lebih lanjut, pejabat daerah itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam terhitung sejak pukul 09.45 wib pagi tadi. Namun, ketika hendak dikonfirmasi awak media, pejabat daerah itu menolak dan langsung menaiki mobil sembari meninggalkan Polda Bengkulu. Diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, Kombes Pol Aries Andhi enggan menyebutkan secara rinci besaran kerugian negara tersebut. Namun berdasarkan data yang ada dilapangan, hasil produksi dari pertambangan tersebut pada tahun 2017 sampai dengan 2021 sebanyak 953.657,5 MT dengan hasil penjualan sebesar Rp. 544.653.726.851. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: