Bandar Arisan Online Larikan Rp. 1,2 M
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial RH dilaporkan ke Polda Bengkulu. RH dilaporkan lantaran telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang terhadap puluhan orang yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia. Dede Frastien selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan, RH dilaporkan karena tidak amanah dalam menjalankan investasi permodalan alias arisan online. Selaku owner, RH telah diberikan sejumlah uang oleh membernya untuk melakukan kegiatan investasi dengan meraup keuntungan 10 persen setiap bulannya. Diceritakan Dede, kegiatan ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana ada sebuah postingan yang berisikan ajakan untuk mengikuti kegiatan arisan online. Kemudian, tertarik akan hal itu para member alias pelapor mengikuti kegiatan itu. Lambat laun, kegiatan arisan online pun mengalami kemacetan dan uang modal yang sudah disetorkan oleh para pelapor tidak dapat dikembalikan oleh terlapor hingga saat ini. “Jadi RH ini membuka kegiatan investasi online atau titip modal dengan mengimingi keuntungan 10% bagi para pelapor. Namun saat satu bulan berjalan uang tersebut tidak berjalan, sedangkan dari perjanjian modal balik dan perputaran keuntungan juga balik,” kata Dede Frastein pada bengkuluekspress.com , Sabtu (22/1). Ia menambahkan, dari kegiatan investasi online ini memang ada member yang mendapatkan keuntungan namun ada juga yang tidak sama sekali mendapatkan. Dengan begitu, terlapor RH pun menyuruh para pelapor yang tidak mendapatkan keuntungan untuk kembali menanam modal pada dirinya dengan menjanjikan keuntungan 10% dapat diambil di bulan berikutnya. “Jadinya yang diputar RH ini adalah modal yang ditanamkan oleh member tadi. Sedangkan untuk bulan-bulan berikutnya RH tidak mampu lagi memberikan keuntungan itu,” sambungnya. Ironisnya kata Dede, terlapor RH ini tidak memiliki basic dalam hal investasi. Bahkan dari informasi yang diterima RH tidak memiliki kegiatan usaha ditempat tinggalnya. Melainkan hanya sebagai seorang ibu rumah tangga. Dari kejadian ini pula, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap terlapor RH. Namun hingga saat ini belum menemukan titik terang sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Bengkulu. “Sudah pernah melakukan mediasi bahkan terlapor sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan mediasi. Tapi tetap tidak ada etikad baik dari terlapor, makanya kita laporkan ke Polda Bengkulu,” tutup Dede Frastein. Diketahui, terlapor RH telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik 22 Orang yang berasal dari berbagai daerah di Republik Indonesia. Dari 22 orang tersebut, secara keseluruhan mengalami kerugian sebesar lebih Rp. 1,2 M. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: