Mantan Anggota Dewan Rugikan Negara
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh mantan anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu terus diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas (kendis) tersebut telah melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran anggota dewan saat ini berdasarkan peraturan kemendagri tidak lagi mendapatkan fasilitas negara berupa kendaraan, melainkan menerima dana operasional. Sedangkan, kendaraan dinas tersebut diterima oleh ES pada saat ia menjabat sebagai wakil pimpinan DPRD. Periode berikutnya, ia kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali. Namun kendaraan yang diterima pada periode pertama belum dikembalikan. “Yang bersangkutan itu mendapat fasilitas sejak menjabat sebagai wakil ketua DPRD pada waktu itu. Kemudian, periode kedua ES telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Namun dalam kenyataannya fasilitas itu belum dikembalikan,” kata Kombes Pol?Aries Andhi. Ia menambahkan, pada saat itupula fasilitas tersebut digunakan ES untuk mengikuti kontestasi politik sebagai calon bupati Kabupaten Seluma. “ES mengikuti kontestasi politik dengan calon sebagai bupati seluma dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Namun seharusnya setelah mengundurkan diri fasilitas yang diterima harus dikembalikan,” sambungnya. Pada kenyataannya, fasilitas berupa mobil dinas tersebut baru dikembalikan setelah ada laporan dari masyarakat dan saat ini tengah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Namun menurut Kombes Pol Aries Andhi, permasalahannya bukan soal pengembalian tapi ada kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI. Sehingga itu yang menjadi landasan pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan. “Kami juga telah menerima surat dari sekwan terkait fasilitas yang dipegang oleh yang bersangkutan telah dikembalikan semuanya. Kemarin dia bersurat pada kita sudah dikembalikan. Akan tetapi untuk kasusnya terus berproses,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: