Terlibat Jaringan Narkoba, Pasutri Diringkus

Terlibat Jaringan Narkoba, Pasutri Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu, Kamis (20/1). Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 pelaku berhasil ditangkap oleh tim subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berinisial EM (38), SH (34), FH (39) dan PB (25) yang saat ini masih berstatus saksi. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, empat kasus tersebut tiga diantaranya masih dalam satu jaringan. Sedangkan satu kasus lainnya merupakan perorangan. “Tiga kasus itu masih satu jaringan sedangkan 1 kasus lainnya berdiri sendiri. Penangkapan ini dilakukan di 3 Tkp yang berbeda,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara untuk satu kasus lagi, sambung Kabid Humas, merupakan hasil dari tangkap tangan personil Polda Bengkulu yang kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu. “Jadi ada satu pelaku yang ter tertangkap tangan oleh pihak Anggota Karo Rena Polda Bengkulu kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba untuk ditindak lanjuti,” sambungnya. Ditambahkan Kasubdit II AKBP Nuswanto, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diketahui tanpa hak menyimpan, menggunakan dan melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Dari informasi yang dihimpun, tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Perum Griya Mentari WR. Supratman Kota Bengkulu. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EM dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu. Dari hasil pengembangan pelaku EM, petugas kemudian melakukan penangkapan kembali di kawasan jalan WR. Supratman dan kembali mengamankan tiga tersangka lainnya. Dimana satu diantaranya merupakan istri dari EM. “Setelah menangkap EM, kita mengamankan tiga pelaku lainnya dengan total barang bukti yang kita amankan itu 7,5 gram sabu,” tutup Nuswantor. Atas perbuatannya para pelaki didisangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: