BPK Soroti Kinerja DPRD Provinsi

BPK Soroti Kinerja DPRD Provinsi

Perjalanan Dinas Sedot Anggaran Rp 28,9 M BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan perjalanan dinas anggota dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 1.241 kali selama tahun anggaran 2020. Perjalanan dinas tersebut dilakukan pada saat pandemi Covid-19, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Humas BPK RI Perwakilan Bengkulu Rony Setyo mengatakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan dan hasil audit keuangan dengan merilis LHP tahun 2020 dimana Unsur Pimpinan dan Aggota DPRD Provinsi Bengkulu justru melakukan 1.241 perjalanan dinas keluar kota. \"Perjalan dinas tersebut dengan menghabiskan anggaran APBD hingga Rp. 28,9 miliar pada tahun 2020 lalu,\" kata Rony, Kamis (20/1). Menurutnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 dan telah dirilis tahun 2021, ditemukan ada 1.241 Perjalanan Dinas yang diketahui hampir keseluruhan tidak menggunakan bil hotel atau hanya menyertakan surat pertangungjawaban tidak menggunakan fasilitas hotel atau penginapan. \"Dari 1.241 perjalanan dinas tersebut, hanya enam kali yang menggunakan fasilitas hotel sesuai mata anggaran dalam perjalanan dinas,\" ujarnya. Sedangkan, lanjut Rony sisanya hanya mengambil uang pengganti penginapan sebesar 30 persen dengan angka mencapai Rp 7.899.942.000 miliar lebih dengan rata - rata per anggota dewan menghabiskan anggaran terkecil 394 juta dan terbesar Rp 1 miliar. \"Estimasi antara 19 sampai 40 kali Kunjungan Kerja setiap anggota dewan selama tahun 2020. Memang di Peraturan Gubernur Bengkulu No. 26 Tahun 2019 mengatur bila tidak menggunakan fasilitas hotel, maka bisa menerima 30 persen dari anggaran fasilitas hotel, bila satu anggota dewan bisa lima hari maka dikali lima,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, memang tidak terjadi kerugian negara tetapi menjadi beban negara, karena anggaran tersebut bisa dialokasikan ke sektor lain yang lebih utama, apa lagi pada saat pandemi covid-19. \"Dengan temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar kajian anggaran fasilitas hotel tersebut bisa di evaluasi ulang,\" paparnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu No.26 tahun 2019 tentang perjalanan dinas kepala daerah, aparatur sipil dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Bab 3 pasal 3, yaitu Biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai kebutuham biaya nyata (at cost), dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel dikota tempat tujuan dan dibayarkan secara lurnpsum. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: