Buronan Kasus Zina Ditangkap
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novy Saputra dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kaur menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus perzinahan. Diketahui tersangka berinisial PE, telah dilaksanakan penangkapan DPO atas perkara perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No. 8 tahun 1981 yang dilakukan oleh tersangka dengan amar putusan Nomor: 176/Pid/2020/PT BGL yang diucapkan pada tanggal 27 Januari 2021 lalu. Proses penangkapan ini dilaksanakan di Polsek Maje serta disaksikan Keluarga DPO dan Kapolsek Maje pada saat penjemputan tersebut terpidana koorperatif dan tidak melakukan perlawan saat eksekusi berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut. Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan ekseskusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, sebelumnya diketahui bahwa perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-68/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan di putus oleh Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor: 85/Pid.B/2020/PN. Sementara, pada tanggal 3 Desember 2020 pada putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu namun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani membenarkan adanya penangkapan DPO perzinahan tersebut. Terhadap tersangka PE ini telah divonis namun selama proses putusan itu tersangka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di rutan melainkan tersangka melarikan diri. “Tersangka ini sudah divonis tapi tidak ditahan di rutan dan tersangka ini melarikan selama satu tahun dan hari ini berhasil diamankan. Saat ini telah dieksekusi ke rutan,” kata Ristianti Andhriani. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: