Polda Libatkan KPK Usut Jembatan Menggiring 

Polda Libatkan KPK Usut Jembatan Menggiring 

Bengkulu, bengkuluekspress. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menaikan status perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018 ke tingkat penyidikan, Rabu (19/1). Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, mengatakan, selain peningkatan status kasus pihaknya juga telah menerima hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana dalam proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini mengalami kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. “Sudah naik penyidikan dan audit dari BPKP juga sudah kita terima,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Masih kata Kombes Pol Aries Andhi, proses penanganan jembatan Menggiring ini pihaknya telah bekerjasama dengan korps Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga proses ini dapat terus dilakukan bahkan sampai ke tahap penyidikannya. Sedangkan untuk kerugian negara yang dialami, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyebutkan mencapai sebesar Rp. 600 juta. “BPKP telah memberikan total kerugian negara yang ditemukan kurang lebih mencapai Rp.600 juta,” tutup Kombes Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, kontrak kerja proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini dilakukan pengerjaan selama 8 bulan. Terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018. Namun, selama 8 bulan pengerjaan proyek jembataan berlangsung hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan. Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan hingga 31 Maret 2019. Setelah sampai batas waktu perpanjangan selesai, pengerjaan proyek baru mencapai 68 persen. Sehingga proyek tersebut diindikasi tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss yang diperkuat dengan hasil cek fisik yang dilakukan ahli kontruksi. Tak hanya itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diketahui adanya dugaan markup harga balok gerder dan mutu beton yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spek didalam kontrak. Dari anggaran Rp 11 miliar tersebut progres pekerjaan hanya Rp 6,047 miliar dan indikasi timbulnya kerugian negara. Dimana dalam anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: