Tsk Baru Kasus BBM Dewan Segera Ditetapkan

Tsk Baru Kasus BBM Dewan Segera Ditetapkan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini masih terus memproses kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu. Terbaru dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait temuan tindak pidana dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Seluma . “Kita baru selesai melaksanakan pemeriksaan ahl, selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menyampaikan, setelah gelar perkara selesai dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya akan merilis ke publik siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BBM dan pemeilihaan kendaraan dinas yang dalam hal ini menyeret sejumlah anggota dewan DPRD Seluma. “Semoga dalam minggu ini sudah bisa kita rilis kepada masyarakat, sehingga tidak perlu lagi bertanya-tanya siapa saja yang menjadi tersangka,” sambungnya. Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menuturkan terhadap anggota dewan DPRD Kabupaten Seluma, serta satu mantan ketua DPRD Seluma telah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. “Sudah hadir semua,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: