Simpan Narkoba, Dibekuk Polisi

Simpan Narkoba, Dibekuk Polisi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan wilayah hukum Polres Bengkulu, Selasa (18/1). Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisal AR (24) dan AY (27) diamankan. Dari tangan kedua pelaku, tim menemukan beberapa barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 set alat hisap sabu serta barang bukti lainnya yang saat ini telah dibawa dan diamankan ke Polres Bengkulu. Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi Hermanto Purba mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu. “Pertama kita menangkap pelaku berinsial AR (24) di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu dengan alat bukti berupa 1 paket sabu dan 1 paket alat hisap,” kata Kasat Narkoba. Dari keterangan pelaku AR, barang tersebut didapat dari rekannya yang berinisial AY (27). Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan intrograsi terhadap pelaku AY. Berselang beberapa jam kemudian, tim menangkap AY di kediamannya di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu. “Kita lakukan penangkapan dirumahnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap shabu yang di dalam kaca pireknya ada sisa pakai yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Edi Hermanto Purba. Diketahui selain 1 paket sabu, tim Satresnarkoba Polres Bengkulu juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah kaca pirek, 3 buah pipet plastik, 1 buah botol plastik minuman sprite berwarna putih bertutup hijau dan terdapat 2 buah lubang pada tutupnya. Selain itu,1 buah cotton bad, 1 (satu) buah jarum dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol BD 5173 WD. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: