Selingkuh, Kades Disanksi Adat Rp 104,8 Juta

Selingkuh, Kades Disanksi Adat Rp 104,8 Juta

HULU PALIK, BE - Meski sempat ricuh, pelaksanaan mediasi secara adat yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mencari kebenaran terhadap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kades bersama AM berjalan lancar. Dari mediasi tersebut, AM mengaku bahwa, dirinya memang betul berada di dalam mobil oknum kades. Dari hasil mediasi tersebut pihak perangkat desa, BPD, lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama bersepakat oknum kades dikenakan sanksi adat dengan membayar denda Rp 4,8 juta. Terpantau dari mediasi tersebut, Kapolsek Kerkap Ipda Ratno SH langsung ikut hadir dalam pelaksanaan mediasi tersebut bersama perwakilan pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama desa setempat. Usai mediasi Kapolsek Ratno didampingi para perwakilan masyarakat dan perangkat mengatakan, dari hasil mediasi tersebut bersepakat oknum kades dikenakan sanksi adat dengan membayar denda Rp 4,8,-. Selain itu terdapat aspirasi masyarakat meminta agar oknum kades mundur dari jabatannya. \"Ya, dari hasil mediasi tadi pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama desa setempat sepakat, Oknum kades tersebut dikenakan sanksi adat dengan denda Rp 4,8 juta. Dan meminta oknum kades mengundurkan diri,\" kata IPDA Ratno. Ratno menambahkan, kendati sanksi adat telah dikenakan, untuk sanksi lainnya yang diajukan oleh suami dari wanita yang bersama oknum kades tersebut selaku korban juga meminta sejumlah uang denda senilai Rp 100 juta. Menurutnya hal tersebut setimpal dengan atas perbuatan yang dilakukan oknum kades bersama istrinya. Menurutnya ini sudah mencorang nama baik dirinya selaku kepala rumah tangga. \"Untuk hal ini belum menemui kesepakatan, apakah oknum kades tersebut bersedia atau tidak terhadap tuntutan yang diajukan oleh korban yakni suami dari wanita selingkuhan kades tersebut. Insya Allah dalam 2 hingga 3 hari kedepan hal ini dapat diselesaikan, karena hingga saat oknum kades belum bisa ditemui,\"tukasnya. Untuk diketahui, bahwa dari hasil mediasi tersebut AM telah mengakui bahwa dirinya saat dipergoki oleh istri oknum kades KO memang betul dirinya di dalam mobil kades tersebut. Dugaan perselingkuhan ini diketahui setelah isteri KO mempergokinya sedang bersama AM di dalam mobil milik KO yang terparkir di pinggir jalan di seputaran wilayah Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU pada Kamis siang (14/). Setelah melihat kejadian tersebut, istri KO langsung menghubngi suami AM, bahwa dirinya melihat suaminya sedang bersama dengan istrinya di dalam mobil. Sore nya baru suami AM melakukan koordinasi kepada pihak BPD Desa Talang Rendah dan Lembaga adat desa setempat untuk menyelesaikan permsalahan tersebut. Namun tindaklanjut untuk melakukan penyelesaian permsalahan tersebut urung dilakukan dikarenakan oknum kades dan AM tidak hadir. Sehingga pada Jumat malam, (14/1) membuat para warga sekitar marah, bernutung pihak kepolisian yakni Polsek Kerkap dapat merendam aksi kemarahan warga sehingga tidak menimbulkan keributan serta kericuhan.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: