Rampungkan Berkas Korupsi Dana BOS
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera merampungkan berkas-berkas terkait kegiatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020. Perampungan berkas ini dikatakan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum yakni Ristianti Andriani dilakukan untuk melengkapi berkas kedua tersangka kasus korupsi dana BOS Kabupaten Seluma menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Seperti diketahui kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma EH dan menantunya FYA. “Kemarin tim pidsus turun ke lapangan untuk memeriksa kepsek terkait dana BOS di Seluma, pemeriksaan yang dilakukan ini untuk merampungkan berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Ristianti Andriani Masih kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, pemeriksaan terhadap kepsek yang ada di Seluma merupakan tahapan yang dilakukan ditingkat penyidikan. Dimana sebelumnya pemeriksaan para kepsek telah dilakukan pada saat kasus masih penyelidikan. “Sebelum kita limpahkan ke pengadilan tentu kita akan mempersiapkan berkas baik pemeriksaan kembali terhadap kepsek-kepsek untuk merampungkan berkas sebelum kita limpahkan ke PN,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS atau mark up harga pengadaan komputer. Dimana dalam kegiatan itu, pembelanjaan komputer merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka Emzaili Hambali mengambil alih hal tersebut dan melakukan tindakan mark up bersama menantunya. Sementara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), komputer tersebut dibeli dengan harga Rp.13 juta. Namun oleh kedua tersangka dibeli dengan harga Rp. 8,5 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat selisih pembayaran mencapai Rp.582 juta yang menjadi kerugian negara. Dari total kerugian negara tersebut, tersangka EH telah mengembalikan uang sebesar Rp.300 juta saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Kemudian melakukan pengembalian kembali sebesar Rp. Rp. 282.150.000 dalam rangka penitipan uang kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka Emzaili Hambali. Tidak hanya itu, sebelumnya penyidik juga menemukan buku reneking tersangka dengan saldo mencapai RP. 300 juta. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: