Gubernur  Segera Diperiksa Polda

Gubernur  Segera Diperiksa Polda

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam waktu dekat akan segera dipanggil penyidik Polda Bengkulu terkait penjamin penangguhan tahanan tersangka kasus penipuan senilai Rp.1 miliar, Rabu (12/1). Kasus ini bergulir pada tahun 2018 lalu dengan tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Herawansyah. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu yakni Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, Rohidin Mersyah akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait jaminan yang ia berikan pada tersangka Herawansyah. Pada saat itu Rohidin Mersyah tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan memberikan jaminan pada tersangka Herawansyah dengan alasan judicial review ASN dan pemerintahan. “Kita tentunya akan melayangkan surat secara tertulis ke penjamin perihal tidak kooperatifnya tersangka. Sejak tahun 2018 hingga 2022 tersangka dari catatan kita belum memenuhi panggilan kembali,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia menambahkan, pemanggilan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan yakni tersangka Herawansyah tidak pernah hadir dalam pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Selain itu, Kombes Pol Teddy juga menyebutkan terhadap tersangka Herawansyah melakukan wajib lapor pada tahun 2018 lalu dan sampai saat ini belum melakukan wajib lapor kembali. “Dari catatan kita tersangka itu menjalani wajib lapor januari 2018 lalu,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan mantan kadis PU Seluma ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Polda Bengkulu tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah dan Adip yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik, namun nyatanya tidak ditahan lantaran dijamin Rohidin Mersyah yang saat itu menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu. Sebelumnya surat dengan nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menyatakan jaminan Herawansyah karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: