Pejabat Pemprov Wajib Teken Kontrak Kerja

Pejabat Pemprov Wajib Teken Kontrak Kerja

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut dibuat dengan tujuan supaya ada komitmen dan tanggung jawab pejabat eselon II dalam kinerja kedepan. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok untuk kontrak kerja kepala dinas dan OPD. \"Kemarin kami rapat, sudah selesai untuk level kepala biro dan saat ini sedang dibahas untuk level kepala Dinas. Karena kepala dinas wajib melakukan kontrak kerja dengan kepala daerah,\" kata Hamka, Selasa (11/1). Menurutnya dengan adanya kontrak kerja tersebut nantinya ada skor masing-masing capaian. Jadi dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan kepala daerah dalam hal ini Gubernur bisa menilai kinerja dari kepala OPD tersebut. \"Karena jika kinerja tidak tercapai maka gubernur berhak mengambil tindakan,\" jelasnya. Ia menekankan agar semua pejabat pemprov dapat memaksimalkan pekerjaannya terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dirasanya perlu untuk membuat kontrak kerja, dimana poin-poin atau prospek kinerja kedepan perlu dicatat sebagai pedoman/target, jika dari kerjanya baik maka akan menjadi penilaian untuk layak direkomendasi dalam kepemimpinan jabatan selanjutnya. \"Dengan hal tersebut, dapat diukur batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: