Padang Bano Belum Teregistrasi
TUBEI, BE - Tidak dibentuknya penyelenggara pemilu di Kecamatan Padang Bano lantaran tidak adanya Kecamatan Padang Bano dalam data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) yang diserahkan Pemkab Lebong kepada KPU Lebong beberapa waktu yang lalu karena kecamatan tersebut belum teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
\"Iya memang dalam DAK2 yang diserahkan ke KPU hanya 12 kecamatan dan tidak ada Kecamatan Padang Bano. Itu karena Kecamatan Padang Bano belum teregistrasi di Kemendagri,\" ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebong Drs Syamsul Bachri BS MSi.
Meskipun Padang Bano belum teregistrasi di Kemendagri, Syamsul mengaku 5 desa yang ada dalam kecamatan tersebut sudah teregistrasi di Kemendagri. Bahkan nomor registrasi 5 desa ini masuk dalam Kecamatan Lebong Atas. \"Nomor registrasinya pun masuk dalam Kecamatan Lebong Atas. Artinya, kelima desa ini sudah diakui oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari Kabupaten Lebong,\" kata Syamsul.
Adapun nomor registrasi 5 desa dalam Kecamatan Padang Bano di Kecamatan Lebong Atas ini diantaranya adalah Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei, dan Desa Kembung. \"Untuk registrasi Kecamatan Padang Bano saat ini kita masih menunggu hasilnya, sebab untuk hal tersebut sudah diusulkan ke pemerintah pusat. Perkembangannya seperti apa kita tidak tahu, karena itu adalah kewenangan dari Bagian Pemerintahan,\" pungkas Syamsul.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: