Marak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemda Diminta Bersikap
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Provinsi Bengkulu masih marak kasus asusila, maupun kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang juga aktivis perempuan Sefty Yuslinah S.Sos, M.AP menekankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan terhadap kejadian tersebut. \"Selama tahun 2021, masih marak kejadian-kejadian kasus asusila maupun kekerasan terhadap anak dan perempuan. Bahkan kejahatan seks terhadap anak itu di Bengkulu masih sering terjadi. Tentu ini sangat kita sesalkan,\" kata Sefty, Kamis (6/1). Menurutnya kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi didaerah kabupaten, tapi juga terjadi di Kota Bengkulu. Meskipun penduduk Kota Bengkulu secara pendidikan maupun secara ekonomi termasuk yang unggul jika dibandingkan dengan daerah kabupaten. \"Tapi faktanya kejadian-kejadian tersebut masih juga marak terjadi di Kota Bengkulu,\" sesalnya. Tentu, sambungnya hal tersebut menjadi catatan penting bagi semua unsur elemen masyarakat baik dari DPRD, Pemda, Kepala daerah serta aparat penegak hukum. \"Maka pentingnya harus berkolaborasi guna meminimalisir kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,\" ungkapnya. Kejahatan seks ini, merupakan sebuah penyakit sosial, yang perlu diberantas. Selaku legislatif, pihaknya telah melahirkan sebuah regulasi, yaitu Perda Nomor 03 tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan keluarga dan anak. \"Perda ini sudah ada, namun mungkin belum tersosialisasikan dengan baik. selain itu, Perda tersebut hendaknya bisa dipakai sebagai rujukan guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah,\" tegasnya. Ia menambahkan kedepan Pemda harus lebih tegas menegakkan aturan sesuai regulasi yang ada. Terlebih, beberapa waktu lali pihak KPAI juga sudah datang ke Bengkulu guna ikut mensosialisasikan terkait perlindungan perempuan dan anak serta ketahanan keluarga. \"Sekali lagi saya katakan, kedepan perlu sosialisasi lebih masif terhadap aturan yang ada,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: