20 Perusahaan Rapor Merah
BENGKULU, bengkuluekapress.com - Sebanyak 20 perusahaan dari sebanyak 56 perusahaan beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan dan energi di wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan rapor merah. Penilaian rapor merah tersebut dinilai atas peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021. Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu Zainubi, SH mengatakan jika mengacu pada tahun lalu, untuk peringkat Proper Merah mengalami peningkatan, dengan tahun lalu sebanyak 11 perusahaan. \"Sedangkan peringkat Proper Biru mengalami penurunan, pada tahun lalu sebanyak 44 perusahaan karena tahun ini hanya 36 perusahaan mengantongi peringkat biru,\" kata Zainubi, Kamis , (6/1) Ia mengungkapkan berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tentang penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021. \"Dimana ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, baik itu limbah cair, bahan berbahaya dan beracun, pengendalian udara, pengendalian kerusakaan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu hanya 64 persen,\" ujarnya. Menurut Zainubi kenaikan peringkat merah tersebut, secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan. Sehingga, mengelami sendimentasi/ pendakalan, sedangkan dari uji lab beberapa parameter dengan hasil melebihi baku mutu, khususnya pada perusahaan yang bergerak di sektor Kelapa Sawit yang ditemukan minyak. \"Lalu juga setiap perusahaan harus memasang sparing atau sistem monitoring di mulut/ outlet sesuai titik pentaatan pada Ipal,\" sesalnya. Ia menjelaskan, beberapa temuan itu sangat rawan sekali terjadinya pencemaran lingkungan. Apalagi, ada beberapa perusahaan yang mengalami pengurangan/ penurunan aktifitas dan pada tahun 2020 lalu. \"Kta tidak melakukan pengecekan ke lapangan, melainkan mengevaluasi melalui sistem sample,\" jelasnya. Saat ini masih ada perusahaan yang selama 3 tahun berturut-turut mendapatkan proper merah dengan persoalan yang sama. Tetapi jika persoalannya berbeda-beda, diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sementara untuk sanksi, yang pada tahun lalu juga ada 1 perusahaan pada tahun 2020 lalu, peringkat propernya hitam, yaitu, PT. Indonesia Riau Sri Avantika yang saat ini dilakukan penegakan hukum. \"Apalagi perusahaan itu, belum memiliki izin pembuangan limbah,\" tegasnya. Namun, sambungnya untuk perusahaan yang 3 tahun berturut-turut mendapatkan peringkat Proper merah yakni, PT. Sinar Bengkulu Selatan, PT Bara Mega Quantum (BMQ). Lalu, PT Injatama, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Jambi Resource, PT. Tansri Madjid Energi, PT. Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi serta PT Pelindo Regional ll Bengkulu. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: