KPU Provinsi Diminta Bersikap

KPU Provinsi Diminta Bersikap

\"kpu-verifikasi-121105b\"PELABAI, BE - Rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dinilai cacat hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2013 pasal 19 ayat 2 mulai mendapatkan tanggapan dari sejumlah kalangan.

Tokoh Pemuda Desa Tik Teleu, Sukamdani SPdI, yang juga merupakan Ketua DPD Himpunan Mahasiswa KOSGORO 1957 Provinsi Bengkulu mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu semestinya menindaklanjut permasalahan tersebut. \"Ini sudah jelas-jelas pelanggaran karena telah melanggar peraturan KPU Pusat. Seharusnya KPU Provinsi jeli terhadap hal seperti ini, jika perlu untuk perekrutan PPK dibatalkan demi hukum,\" saran Sukamdani.

Dia khawatir dalam proses rekrutmen PPK ada muatan politis. Sebab tidak menutup kemungkinan masih adanya titipan dari partai politik. Padahal PPK merupakan salah satu ujung tombak pelaksana pemilu yang berada di tingkatan kecamatan. Mereka mempunyai tanggung jawab kesuksesan pemilu di wilayahnya dengan dibantu oleh panitia pemungutan suara (PPS). Jika ini terjadi maka kredibilitas KPU Lebong akan menjadi taruhannya.

\"Hal ini dilakukan agar tidak ada kecurigaan dari pihak manapun terkait proses rekrutmen. Apalagi tensi politik pada Pemilu 2014 sangat tinggi, sehingga rawan terjadi konflik di masyarakat,\"  ujar Sukamdani.

Terpisah, Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Korwil Lebong Okti Fitriani MSi saat dihubungi wartawan melalui ponsel kemarin terkait persoalan tersebut hanya mengirimkan pesan singkat yang mengatakan \"Coba tanya ke KPU Lebong saja,\".

Sebelumnya, dalam perekrutan PPK yang dilakukan pihak KPUD Lebong sejak tanggal 19 Februari hingga 27 Februari yang lalu dinilai melanggar aturan atau cacat hukum. Pasalnya, perekrutan PPK tak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2013 pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi wawancara dilakukan 7 hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: