Konflik HGU dan IUP ke Ranah Hukum

Konflik HGU dan IUP ke Ranah Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sekretaris daerah Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si menegaskan konflik keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara perusahaan dengan masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu, bakal diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu dilakukan ketika penyelesaian dengan negosiasi menemui jalan buntu. Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir semakin banyak bermunculan polemik antara masyarakat dan perusahaan, terkait keberadaan HGU atuapun IUP yang telah diterbitkan. \"Dalam penyelesaiannya kita berharap potensi konflik yang disampaikan masyarakat itu tidak satu-satu datangnya. Makanya potensi konflik itu dikumpulkan terlebih dahulu,\" kata Hamka, diwawancarai usai rapat pembahasan konflik HGU dan IUP, Rabu (5/12) Menurutnya ketika konflik itu sudah terkumpul dan disatukan, barulah pihaknya bisa mengkaji yang mana harus diprioritaskan untuk diselesaikan. Dalam penyelesaiannya tetap mengedepankan upaya musyawarah mufakat atau negosiasi. \"Jika tidak ada titik temu barulah dibawa ke ranah hukum. Mengingat negara kita ini merupakan negara hukum,\" ujarnya. Ia menjelaskan potensi konflik yang muncul disebabkan karena HGU dan IUP yang sudah habis masa berlaku dan masyarakat meminta tidak diperpanjang. Namun tetap saja terkait masalah ini masyarakat harus memiliki alasan yang kuat. \"Karena disitu sisi kita mengundang investasi dan sisi lainnya kita harus fokus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,\" tegas Hamka. Tentunya, kedua hal itu harus seimbang. Makanya persoalan konflik HGU dan IUP ini menjadi salah satu fokus pihaknya untuk diselesaikan. \"Sejauh ini dari inventasir yang telah kita lakukan, ada sekitar 10 perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat terkait keberadaan HGU dan juga IUP, \" jelasnya. Sementara itu, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih terus menginventasir keberadaan HGU yang berkonflik dengan masyarakat. Berdasarkan hasil inventalisir, konflik HGU ini diantaranya milik PT. Pamor Ganda, Agricinal, Agri Andalas, Bio Nusantara, PTPN, dan lainnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: